Akibatnya, kata dia, tanah milik Pak Ali ikut terseret dalam pelaksanaan konstatering sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak memiliki kaitan dengan sengketa.
Karena itu, pihaknya berpendapat putusan tersebut belum seharusnya dilaksanakan melalui eksekusi sebelum seluruh identitas objek dipastikan secara jelas.
Sementara itu, Pak Ali juga menunjukkan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang menurutnya membuktikan aset tersebut merupakan miliknya.
Ia berharap setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan secara lebih teliti dengan memastikan identitas objek terlebih dahulu agar masyarakat yang tidak terlibat dalam suatu perkara tidak ikut terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PN Tanjung Pandan mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan dalam pelaksanaan konstatering tersebut. (BilitonNews.co/Cia)



Komentar