Belitung
Home » Berita » Tanah Bersertifikat Milik Warga Dikonstatering, Pemilik Kedai Kopi Alibaba Pertanyakan Dasar Eksekusi

Tanah Bersertifikat Milik Warga Dikonstatering, Pemilik Kedai Kopi Alibaba Pertanyakan Dasar Eksekusi

Ilustrasi pelaksanaan konstatering objek eksekusi perkara perdata di Tanjungpandan, Belitung.

Akibatnya, kata dia, tanah milik Pak Ali ikut terseret dalam pelaksanaan konstatering sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak memiliki kaitan dengan sengketa.

Karena itu, pihaknya berpendapat putusan tersebut belum seharusnya dilaksanakan melalui eksekusi sebelum seluruh identitas objek dipastikan secara jelas.

Sementara itu, Pak Ali juga menunjukkan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang menurutnya membuktikan aset tersebut merupakan miliknya.

Ia berharap setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan secara lebih teliti dengan memastikan identitas objek terlebih dahulu agar masyarakat yang tidak terlibat dalam suatu perkara tidak ikut terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PN Tanjung Pandan mengenai tanggapan atas keberatan yang disampaikan dalam pelaksanaan konstatering tersebut. (BilitonNews.co/Cia)

Mabes Polri Geruduk Pos Pengumpul Timah PT Timah di Badau, Dua Orang Dibawa ke Polres Belitung

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer