Tim Pengadilan Datangi Lokasi
Sebelumnya, tim yang terdiri atas PN Tanjung Pandan, ATR/BPN, kepolisian, pihak Kelurahan Kota, kuasa hukum pemohon eksekusi, serta kuasa hukum termohon eksekusi mendatangi lokasi Kedai Kopi Alibaba untuk melakukan konstatering.
Karena belum memahami secara rinci tujuan kegiatan tersebut, Ali akhirnya mengizinkan perwakilan tim memasuki area lahannya. Petugas kemudian melakukan pengamatan lapangan serta mencatat kondisi objek yang diperiksa.
Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Di sisi lain, kuasa hukum termohon eksekusi menyatakan pihaknya telah beberapa kali mengajukan keberatan sekaligus permohonan penangguhan eksekusi.
Menurutnya, saat ini perkara tersebut masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat gugatan perlawanan dari pihak ketiga di PN Tanjung Pandan yang mengklaim memiliki objek yang akan dieksekusi dalam sengketa warisan tersebut.
“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi seharusnya perkara ini diselesaikan secara tuntas terlebih dahulu. Saat ini juga ada pihak ketiga yang mengajukan gugatan,” ujarnya.
Ia menilai pelaksanaan konstatering justru memperlihatkan sejumlah persoalan yang sejak awal menjadi dasar keberatan pihaknya, terutama terkait kejelasan objek eksekusi.
Menurutnya, amar putusan maupun penetapan pengadilan tidak menguraikan secara rinci mengenai jenis objek, letak, batas-batas maupun luas tanah yang akan dieksekusi.
Namun, dalam surat undangan konstatering disebutkan objek berupa “tanah dan/atau bangunan”, yang menurutnya tidak sepenuhnya sejalan dengan amar putusan.



Komentar