Ditemukan Perbedaan Data Sertifikat
Selama pemeriksaan lapangan, kuasa hukum termohon eksekusi mengungkapkan adanya sejumlah temuan.
Pada dua objek pertama, ditemukan perbedaan nomor sertifikat antara yang tercantum dalam amar putusan dengan dokumen sertifikat yang ada.
Selain itu, pihak ATR/BPN disebut menyampaikan bahwa dua lokasi yang dilakukan konstatering tidak sesuai dengan data pertanahan yang dimiliki. BPN juga tidak memberikan penjelasan mengenai batas-batas objek karena penunjukan objek eksekusi bukan menjadi kewenangannya.
Hal yang paling menjadi perhatian, lanjutnya, adalah ketika salah satu objek konstatering justru mengarah pada tanah dan bangunan milik Pak Ali yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara.
Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam penunjukan objek eksekusi yang berpotensi merugikan pihak ketiga.
Keberatan juga disampaikan terhadap objek ketiga karena di atas lahan tersebut terdapat bangunan, sementara amar putusan maupun penetapan pengadilan dinilai tidak secara tegas menjelaskan apakah objek yang dimaksud berupa tanah, bangunan, atau keduanya.
Harap Eksekusi Lebih Cermat
Berdasarkan seluruh temuan selama konstatering, kuasa hukum termohon eksekusi menilai masih terdapat persoalan mendasar mengenai identitas objek, batas-batas, luas, hingga kepastian hukum terhadap objek yang hendak dieksekusi.
Ia menduga persoalan tersebut terjadi karena dokumen kepemilikan atas objek tidak pernah dibuktikan dalam persidangan serta tidak dilakukan pemeriksaan setempat selama proses perkara berlangsung.



Komentar