BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Suasana tenang di Kedai Kopi Alibaba, Tanjungpandan, mendadak berubah pada Rabu (5/8/2026). Puluhan orang yang tengah menikmati kopi dibuat heran ketika rombongan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan bersama sejumlah instansi mendatangi lokasi tersebut.
Pemilik kedai, Phang Pit Lie atau yang akrab disapa Pak Ali, mengaku sama sekali tidak menyangka tempat usaha sekaligus rumah tinggalnya menjadi salah satu objek yang dilakukan konstatering atau pencocokan objek eksekusi dalam perkara sengketa perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Tdn.
Yang membuatnya semakin bingung, ia merasa tidak memiliki hubungan apa pun dengan para pihak yang sedang bersengketa.
“Saya kaget, orang yang ngopi di sini juga kaget. Kenapa tiba-tiba rombongan ramai, ada polisi segala datang ke sini,” ujar Ali kepada BilitonNews.com, Rabu (5/8/2026) malam.
Menurut Ali, tanah dan bangunan yang kini ditempatinya telah dibeli sejak awal tahun 2000-an dan mulai dihuni pada 2005. Sementara para pihak yang bersengketa hanya merupakan tetangganya dan tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
Namun dalam pelaksanaan konstatering, sebagian lahan yang ditempatinya disebut menjadi salah satu objek yang dicocokkan untuk kepentingan eksekusi putusan.
Padahal, kata Ali, sertifikat tanah tersebut atas nama dirinya dan tidak pernah menjadi bagian dari sengketa yang diperkarakan.
“Takutnya nanti ikut dieksekusi. Ini tanah saya, sertifikatnya juga atas nama saya. Kok tiba-tiba jadi objek, saya nggak ngerti objek apaan,” katanya.



Komentar