BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Persoalan tata ruang dan aktivitas pertambangan timah kembali menjadi sorotan di Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian pemerintah, mulai dari tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dengan permukiman dan lahan masyarakat hingga penataan kembali kawasan pertambangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Perhatian terhadap persoalan tersebut semakin meningkat setelah terjadi gejolak sosial di Belitung Timur pada Agustus 2026.
Dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, MIND ID menyampaikan bahwa pada 7 Agustus 2026 terjadi pembakaran kantor PT Timah di Belitung Timur.
Peristiwa tersebut disebut berkaitan dengan keresahan masyarakat mengenai pembayaran jasa pertambangan setelah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tersedia telah habis.
Di sisi lain, persoalan tata ruang juga menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Wilayah izin pertambangan di Bangka Belitung bersinggungan dengan berbagai kepentingan ruang, mulai dari permukiman, pertanian, perkebunan, hak guna usaha (HGU), hingga pembangunan infrastruktur.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani sebelumnya membawa persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 15 September 2026.
Pemerintah daerah mendorong agar persoalan tumpang tindih tata ruang dan IUP dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat maupun pemerintah memiliki kepastian dalam pemanfaatan lahan.
Pemprov Bangka Belitung juga telah membahas revisi tata ruang dan wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kawasan yang dinilai sudah tidak efektif lagi sebagai wilayah pertambangan diarahkan untuk dapat ditata kembali sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Komentar