Advertisement
Belitung
Home ยป Berita ยป Tata Ruang Belitung Kembali Disorot, IUP Timah Tumpang Tindih dengan Permukiman hingga Lahan Warga

Tata Ruang Belitung Kembali Disorot, IUP Timah Tumpang Tindih dengan Permukiman hingga Lahan Warga

Ilustrasi aktivitas pertambangan timah di wilayah Pulau Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persoalan tata ruang dan tumpang tindih wilayah IUP dengan permukiman serta lahan masyarakat kini menjadi perhatian pemerintah.

Penataan tersebut dapat mencakup kawasan permukiman, persawahan hingga fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar untuk mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Khusus wilayah Belitung, aturan tersebut turut mengatur pembenahan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan serta kegiatan produksi dan pembelian komoditas timah selama masa perbaikan tata kelola.

Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas pertambangan di Pulau Belitung bersinggungan langsung dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Selain persoalan ekonomi, kejelasan batas wilayah tambang, kepastian penggunaan lahan, perlindungan lingkungan serta kebutuhan permukiman dan fasilitas publik menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penataan wilayah ke depan.

CCTV di Persimpangan Tanjungpandan Diduga Tak Berfungsi, Warga Khawatir Keamanan Lalu Lintas

Kini, pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses penataan berjalan secara jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Pulau Belitung. (BilitonNews.co/Gumay)

Di Antara Timah dan Perut Keluarga, Jerit Penambang Belitung Mencari Jalan Pulang

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *