Penataan tersebut dapat mencakup kawasan permukiman, persawahan hingga fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar untuk mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Khusus wilayah Belitung, aturan tersebut turut mengatur pembenahan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan serta kegiatan produksi dan pembelian komoditas timah selama masa perbaikan tata kelola.
Persoalan ini menjadi penting karena aktivitas pertambangan di Pulau Belitung bersinggungan langsung dengan berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Selain persoalan ekonomi, kejelasan batas wilayah tambang, kepastian penggunaan lahan, perlindungan lingkungan serta kebutuhan permukiman dan fasilitas publik menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penataan wilayah ke depan.
Kini, pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses penataan berjalan secara jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Pulau Belitung. (BilitonNews.co/Gumay)

Komentar