“Jadi semata-mata adalah penyadapan,” tegasnya.
Susno Duadji: Hukum Harus Berlaku Tanpa Pandang Bulu
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim yang mengusut perkara tersebut hingga menetapkan sejumlah tersangka.
Menurut Susno, penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa melihat pangkat, jabatan, maupun kedudukan di institusi kepolisian.
“Ini bagus, suatu bukti bahwa Kapolri baru ingin menegakkan hukum dan aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak,” kata Susno sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan penyadapan memang dapat digunakan dalam penanganan tindak pidana tertentu, seperti terorisme, narkotika, dan korupsi. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Jadi, sepanjang melanggar itu, apa pun jabatan dan pangkatnya, sepanjang tidak mengikuti aturan, berarti itu ilegal. Karena ilegal, Bareskrim Polri menentukan bahwa itu pelanggaran pidana,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan di tubuh institusi penegak hukum.
Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, publik tentu menantikan pengungkapan lebih jauh mengenai peran masing-masing tersangka, motif di balik dugaan penyadapan, serta siapa saja pihak yang menjadi sasaran.
Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara terang perkara tersebut melalui pembuktian di hadapan hukum. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar