BILITONNEWS.CO, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Sementara itu, seorang perwira tinggi Polri lainnya, Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan penyidik.
Nomor Telepon Dimasukkan ke Server LIMS
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri (Monitoring Centre).
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang dipersyaratkan.
“Kronologi kejadian pada tahun 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri,” jelas Asep.

Komentar