“Terdapat beberapa nomor dimasukkan dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi,” tambahnya.
Penyidik menduga nomor-nomor tersebut disadap tanpa berkaitan dengan kebutuhan penegakan hukum, baik dalam proses penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Target penyadapan diduga tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Persoalan semakin serius setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
“Selanjutnya pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk melakukan penghapusan file hasil sadapan pada komputer LIMS,” ungkap Asep.
Bareskrim Sita 11 Ponsel, Tiga Tersangka Ditahan
Dalam proses pengusutan perkara, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, terdiri dari 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat perangkat flashdisk.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI) dan melaksanakan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” papar Asep.
Usai penetapan status tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Komentar