“Terhadap tersangka, kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegasnya.
Dijerat KUHP dan UU ITE
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana terhadap ketiga tersangka, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berkaitan dengan dugaan penghapusan serta manipulasi informasi elektronik.
Asep mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan para tersangka yakni memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Aktivitas tersebut kemudian diduga dilakukan tanpa hubungan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak aktivitas penyadapan pada sistem LIMS.
Yusril Tegaskan Bukan Kasus Makar
Kasus yang menyeret tiga jenderal Polri tersebut turut mendapat perhatian pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri sejauh ini tidak berkaitan dengan dugaan makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan atau intersepsi dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak menggunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Yusril, hingga saat ini belum terdapat indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar terhadap Presiden, pemerintah, maupun upaya memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komentar