Babel
Home ยป Berita ยป Forum Pemuda NTT Pertanyakan Legalitas Penangkapan 8 Debt Collector, Desak Pimpinan Polda Babel Bertindak

Forum Pemuda NTT Pertanyakan Legalitas Penangkapan 8 Debt Collector, Desak Pimpinan Polda Babel Bertindak

Tim hukum Forum Pemuda NTT memberikan keterangan kepada media terkait langkah hukum yang ditempuh setelah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polda Babel. (Ist)

BILITONNEWS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bertanggung jawab atas dugaan tindakan tidak sah yang dilakukan anggotanya saat mengamankan delapan orang debt collector pada 12 Mei 2026 lalu.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat tanggapan resmi Forum Pemuda NTT atas balasan surat Dirreskrimsus Polda Babel tertanggal 22 Mei 2026 Nomor: B/41/V/RES.2.2/2026/Ditreskrimum terkait pengaduan yang sebelumnya diajukan organisasi tersebut.

Sebelumnya, tim hukum Forum Pemuda NTT melaporkan dugaan penangkapan tidak sah, penganiayaan, intimidasi menggunakan senjata api, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polda Babel ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada Kamis (21/5/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/86/V/2026/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG atas nama pelapor Marianus Soko Dhone alias Ryan Bajawa. Setelah laporan diterima, pelapor langsung menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Pengaduan itu didampingi penasihat hukum dari Fiat Lux & Partners Law Firm yang berkantor di Jakarta Selatan.

Menuju Puncak Musda XVI, KNPI Belitung Dorong Lahirnya Kepemimpinan Pemuda yang Inovatif

Kuasa hukum pelapor, Paul Hariwijaya SH, menegaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai tidak profesional dalam proses penangkapan kliennya yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector.

โ€œKlien kami merasa terdapat tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum dalam proses penangkapan dan penanganan perkara,โ€ ujar Paul usai mendampingi pelapor di Mapolda Babel.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer