Menurut Paul, pihak yang diadukan merupakan oknum anggota Unit Krimsus Polda Babel berinisial IQ. Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan penganiayaan, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata api.
โBerdasarkan keterangan pelapor, saat proses penangkapan diduga terjadi pengancaman. Oknum tersebut disebut sempat mengeluarkan senjata api di hadapan pelapor dan mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan,โ kata Paul.
Ia menjelaskan, pengaduan sebelumnya juga telah disampaikan melalui mekanisme pengawasan internal Polri dengan nomor SPSP2/260515000007 dan kemudian dilimpahkan ke Polda Babel untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Forum Pemuda NTT Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan
Terpisah, Divisi Hukum Forum Pemuda NTT, Willy Watu, menyampaikan keberatan atas sejumlah poin dalam surat balasan Dirreskrimsus Polda Babel.
Menurutnya, penjelasan kepolisian yang menyebut tindakan pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan menimbulkan persoalan hukum serius.
Willy menegaskan bahwa tindakan pembatasan kemerdekaan seseorang seperti penangkapan, pemborgolan, maupun penyitaan pada prinsipnya hanya dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
โPenyelidikan dan penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Tindakan represif berupa penangkapan, pemborgolan maupun penyitaan pada tahap penyelidikan tanpa status hukum yang jelas berpotensi bertentangan dengan hukum acara pidana dan asas due process of law,โ tegas Willy dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).





















Komentar