Ia juga membantah pernyataan kepolisian yang menyebut tidak ada pihak yang melihat atau mendengar dugaan intimidasi maupun kekerasan verbal saat proses pengamanan berlangsung.
Menurut Willy, terdapat sejumlah saksi fakta yang mengaku menyaksikan bahkan mengalami langsung peristiwa tersebut, di antaranya Alexander Lede, Marianus Soko Done, dan Aloysius Sugianto.
โPernyataan yang menyebut tidak ada saksi belum sepenuhnya menggambarkan fakta secara utuh dan menyeluruh,โ ujarnya.
Dugaan Salah Tangkap Jadi Sorotan
Forum Pemuda NTT juga menyoroti fakta bahwa beberapa pihak yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan karena dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana.
Menurut Willy, kondisi tersebut justru memperlihatkan adanya indikasi salah tangkap terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Ia menilai alasan pemborgolan karena dikhawatirkan melarikan diri tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengingat peristiwa tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan bukan kondisi tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, Forum Pemuda NTT mempertanyakan dasar penerapan pasal-pasal pidana yang digunakan penyidik terhadap para debt collector.
Willy berpendapat bahwa sengketa terkait objek jaminan fidusia pada prinsipnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
โKami mempertanyakan apakah benar telah ada laporan resmi dari perusahaan pembiayaan, apakah unsur pidana telah terpenuhi, serta apakah benar terjadi penggelapan sebagaimana yang disangkakan,โ katanya.





















Komentar