BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Penanganan dugaan penampungan sekitar 50 ton pasir timah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, memasuki babak baru.
Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel serta Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mendatangi lokasi penyimpanan di kawasan Jalan Bicong atau Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Selasa (4/8/2026).
Kedatangan tim dipimpin langsung Ps. Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Muhammad Iqbal Surbakti.
Setibanya di lokasi, AKBP Iqbal terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim kepada perwakilan Satgas Tricakti. Ia menegaskan seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjalankan tugas. Kami tidak mau saling silang tangan. Saya aparat penegak hukum, kami atas nama undang-undang,” tegas AKBP Muhammad Iqbal Surbakti di hadapan perwakilan Satgas Tricakti.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan puluhan personel gabungan, awak media dari berbagai perusahaan pers, serta masyarakat yang turut menyaksikan jalannya proses penanganan barang bukti.
Usai memberikan penjelasan, AKBP Iqbal memerintahkan anggotanya melakukan pemindahan puluhan karung yang diduga berisi pasir atau bijih timah ke dalam lima truk berwarna kuning yang telah disiapkan.
Seluruh barang tersebut kemudian dibawa menuju Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Belitung, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.



Komentar