Berawal dari Laporan Masyarakat
Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satreskrim Polres Belitung sehari sebelumnya, Senin (3/8/2026).
Saat itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon bersama Kanit Tipidter Ipda Dedi Suryadi dan personel Satreskrim mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan bijih timah.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 50 ton bijih timah yang tersimpan di sejumlah ruangan, mulai dari kamar, dapur hingga gudang penyimpanan.
Perwakilan Satreskrim Polres Belitung menjelaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penampungan bijih timah di wilayah Desa Air Merbau, kami langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Belitung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Di lokasi, petugas juga melakukan koordinasi dengan Satgas Tricakti. Tim tersebut menyampaikan bahwa barang yang berada di lokasi sebelumnya telah diamankan dan telah dilaporkan kepada pimpinan mereka.
Sempat Diwarnai Ketegangan
Proses penanganan pada hari pertama sempat diwarnai ketegangan antara petugas kepolisian dan pihak Satgas Tricakti terkait pengamanan barang yang ditemukan di lokasi.
Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan hingga penanganan perkara berlanjut dengan koordinasi yang lebih intensif.
Sehari kemudian, Polda Kepulauan Bangka Belitung menerjunkan tim gabungan untuk mengambil alih proses penanganan sekaligus memindahkan barang yang diduga sebagai barang bukti ke lokasi penyimpanan yang lebih aman.



Komentar