BILITONNEWS.CO – Seorang pemuda berinisial LAR (20) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Selatan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Pelaku LAR ini kita amankan terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Imam, Rabu (2/9/2026).
Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Berkoordinasi dengan Polsek Simpang Katis, polisi akhirnya menangkap LAR sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (1/9/2026), di sebuah rumah kontrakan di Desa Pinang Sebatang.
Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya berulang kali sejak pertengahan 2025 hingga Juli 2026. Modusnya dengan membujuk korban menggunakan janji akan dinikahi serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut. LAR kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku ini, kita jerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan atau pasal kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 15 tahun,” ujar Imam.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mengungkap identitas korban untuk melindungi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar