Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (30). Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 11 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Tak hanya itu, petugas juga menyita alat hisap sabu atau bong, sedotan plastik, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka guna melengkapi alat bukti dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Belitung.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, sekecil apa pun informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.





















Komentar