BILITONNEWS.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan pengungkapan kasus dugaan penyimpanan dan perdagangan pasir timah ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Belitung.
Setelah menyita sebanyak 52,5 ton pasir timah, penyidik kini menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pada Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta menggelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung,” ujar Agus.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob dan Polres Belitung pada Selasa (4/8/2026).
Tim mendatangi sebuah rumah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, yang diduga dijadikan lokasi penampungan pasir timah hasil aktivitas pertambangan ilegal.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tumpukan pasir timah dengan total berat mencapai 52,5 ton.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi.
Sementara seorang terduga lainnya tidak berada di tempat saat operasi berlangsung.
Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan tiga unit truk menuju Markas Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk kepentingan penyidikan.
Empat Tersangka, Empat Peran Berbeda



Komentar