Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik perdagangan pasir timah ilegal tersebut.
Tersangka pertama berinisial HA alias Apin (39) yang diduga berperan sebagai kolektor atau pihak yang membeli pasir timah dari para penambang yang beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selanjutnya, YO alias Esnew (39) diduga bertugas sebagai kuasa lapangan yang mengantarkan uang kepada para penambang sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi tambang maupun meja goyang sebelum dikumpulkan.
Penyidik juga menetapkan AC alias Joni (53) yang diduga berperan sebagai penyandang dana untuk pembelian pasir timah, serta ES alias Tekok (40) yang diduga bertugas menjaga rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pasir timah.
“Setelah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik hari ini membawa keempat tersangka tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui jalur udara dari Belitung menuju Pangkalpinang,” kata Agus.
Diduga Berasal dari Luar IUP
Polisi menduga pasir timah tersebut diperoleh dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.
Menurut Agus, penyidik masih terus mendalami alur distribusi maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Untuk modus operandinya, para tersangka membeli pasir timah dari luar IUP PT Timah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga menduga puluhan ton pasir timah itu telah dipersiapkan untuk dikirim ke luar Pulau Belitung.



Komentar