Babel
Home » Berita » Terungkap! 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Diduga Hendak Diselundupkan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Terungkap! 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung Diduga Hendak Diselundupkan, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan keterangan kepada awak media terkait penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpanan dan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung, Kamis (6/8/2026). (ist/BilitonNews.co)

“Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun, dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ungkap Agus.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan empat tersangka.

Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam dugaan jaringan perdagangan pasir timah ilegal tersebut.

Kepolisian juga membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.

Mobil Baru Tak Bisa Isi Pertalite Tanpa Barcode, Pengawas SPBU di Belitung: Kami Ikuti Aturan Pertamina

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dugaan perdagangan pasir timah ilegal di Belitung dalam beberapa waktu terakhir.

Aparat berharap pengembangan perkara dapat mengungkap seluruh mata rantai distribusi pasir timah ilegal, mulai dari penambangan, pendanaan, penampungan, hingga dugaan upaya penyelundupan ke luar daerah. (BilitonNews.co/Gumay)

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer