BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Sejumlah warga yang hadir di aula Kantor Desa Pegantung, Kecamatan Badau tertawa dan mulai kasak-kusuk saat Hendri, koordinator jety manajemen mengatakan kecepatan truk pengangkut batubara tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam.
Pasalnya, perkataan Hendri tidak sesuai dengan kenyataan selama ini. Truk-truk pengangkut batubara melaju kencang dari Pelabuhan Tanjung Ru menuju Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suge sejauh sekitar delapan kilometer melintas di ruas Jalan Raya Desa Pegantungan.
“Kami menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk sopir-sopir truk pengangkut batubara. Salah satunya kecepatan truk batubara tidak boleh lebih dari 40 kilometer per jam,” kata Hendri saat membacakan SOP bagi sopir truk batubara pada mediasi masalah batubara di Kantor Desa Pegantungan, Kecamatan Badau pada Senin (24/8/2026).
Mediasi yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri Kepala Desa (Kades) Pegantungan, Ahid, Manager PLTU Suge, Mahya Tauhidiya N, koordinator jety manajemen, Hendri, Camat Badau, Albert, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Belitung, Firdaus Zamri, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Sartodi, Banbinsa, Babinkamtibmas serta puluhan warga Desa Pegantungan.
Jalannya mediasi cukup alot dan sempat memanas. Warga ngotot minta agar bongkar muat batubara dari tongkang tidak dilakukan di Pelabuhan Tanjung Ru, namun dipindah ke Pelabuhan Tanjung Batu atau ke pelabuhan khusus (Pelsus) yang tidak jauh dari PLTU Suge.
Warga mengeluh truk-truk pengangkut batubara melaju dengan kecepatan tinggi di jalan raya desa mereka, selain itu banyak debu batubara berterbangan dari bak truk yang mengotori rumah-rumah mereka.

Komentar