BILITONNEWS.CO, BELITUNG — Pembangunan tower Telkomsel di Desa Selat Nasik, Kabupaten Belitung, yang berdiri sejak 2005 silam, kini memasuki babak baru.
Setelah bertahun-tahun berlalu, persoalan terkait dana pemanfaatan tower tersebut berujung pada laporan polisi. Mantan Kepala Desa Selat Nasik berinisal M, resmi dilaporkan ke Polres Belitung oleh salah seorang anggota BPD Selat Nasik, Suhanda, Jumat (21/8/2026).
Suhanda datang didampingi dua kuasa hukumnya, Wandi, SH dan Tika Yulita, SH.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggunaan dana yang berasal dari pemanfaatan tower Telkomsel yang berdiri di atas tanah desa.
Suhanda mempertanyakan transparansi dan pertanggungjawaban dana sewa tower tersebut.
“Saya melaporkan M ke Polres Belitung karena hingga saat ini belum ada jawaban maupun pertanggungjawaban mengenai dana sewa tower yang dibangun di atas tanah desa pada 2005 lalu. Aliran dananya ke mana saja juga belum jelas,” ujar Suhanda.
Menurutnya, persoalan tersebut penting untuk diperjelas karena lahan yang digunakan untuk pembangunan tower merupakan aset desa.
Ia menegaskan, dana yang timbul dari pemanfaatan aset desa semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk kepentingan masyarakat.
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Kuasa hukum Suhanda, Wandi, SH, membenarkan laporan tersebut.
“Klien kami hari ini telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan perbuatan melawan hukum terkait dana pemanfaatan tower Telkomsel di Desa Selat Nasik,” kata Wandi.

Komentar