Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa seluruh pihak maupun dokumen yang berkaitan dengan pembangunan dan pemanfaatan tower.
“Harapan kami laporan ini segera diproses agar persoalannya terang benderang.
Jika nantinya terbukti ada perbuatan melawan hukum, tentu pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Wandi.
Laporan ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan aset dan potensi pendapatan desa yang seharusnya memiliki mekanisme administrasi serta pertanggungjawaban yang jelas.
Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas laporan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. M juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari M mengenai laporan yang dilayangkan Suhanda.
Polres Belitung diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut sehingga polemik dana pemanfaatan tower Telkomsel di Desa Selat Nasik dapat terungkap secara objektif dan transparan. (BilitonNews.co/Gumay)

Komentar