Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara Tolak Ganti Rugi Parsial
Gani Djemat & Partners menyatakan secara tegas bahwa Kliennya menolak penggantian kerugian sebesar Rp7 miliar yang diberikan oleh BNI, selain itu BNI juga diduga melakukan pembatasan informasi, karena verifikasi yang disampaikan guna perhitungan kerugian Paroki Aek Nabara hanya sepihak tanpa diinformasikan secara terbuka, baik progres dan hasilnya.
Hal ini ditengarai oleh Gani Djemat & Partners bertentangan dengan prinsip kepercayaan (fiduciary duty) dalam sektor perbankan.
Perlu ditegaskan bahwa kelalaian pengawasan internal perbankan tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti seluruh prosedur resmi.
Selain itu, Gani Djemat & Partners juga mencurigai adanya dugaan skema besar di balik lamanya penanganan oleh BNI terhadap permasalahan ini, kekhawatiran itu muncul dari seluruh penanganan ganti kerugian yang lamban dari manajemen BNI, padahal Paroki Aek Nabara, Kliennya sudah menerangkan dan menguraikan seluruh keterangan serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam Penyidikan guna membantu BNI mendapatkan informasi secara jelas dan pasti terhadap permasalahan ini.
BNI juga diduga mencoba membatasi gerak seluruh umat Paroki Aek Nabara untuk mengungkapkan permasalahan ini kepada publik, terbukti dari permintaan-permintaan dan dikte redaksi yang dikirimkan oleh Kepala Kantor BNI Cabang Rantauprapat kepada Pastor Ino yang merupakan Pastor Vikaris di Paroki Aek Nabara.
Hal ini untuk menghimbau kepada umat tidak menyebarluaskan skandal perbankan ini di media sosial dan untuk tidak melakukan konferensi pers.


Komentar