Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Suster Natalia Situmorang KYM mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026 ketika CU-PAN berencana mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah.
Namun, pencairan tersebut tidak dapat dipenuhi, dan tersangka justru meminta bilyet deposito bulanan asli dengan alasan pembaruan, yang kemudian diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan nasabah.
Pada 23 Februari 2026, pihak BNI secara resmi mengonfirmasi bahwa produk โBNI Deposito Investmentโ bukan merupakan produk resmi mereka.
Selanjutnya, Andi Hakim Febriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 6 Maret 2026, dan berhasil ditangkap pada 30 Maret 2026 setelah sempat melarikan diri ke luar negeri.
Dugaan Kelalaian Sistem dan Tanggung Jawab Korporasi
Gani Djemat & Partners menilai bahwa kasus ini menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal BNI.
Berdasarkan prinsip vicarious liability dan ketentuan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, BNI sebagai institusi dinilai wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah akibat perbuatan pegawainya.
Namun demikian, dalam proses penyelesaian, BNI dinilai tidak transparan dan terkesan menghindari tanggung jawab.
Hal ini terlihat dari proses verifikasi sepihak yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada CU-PAN, serta pembayaran ganti rugi yang hanya sebagian kecil dari total kerugian yang diakumulasikan sementara.


Komentar