Dengan meningkatnya perhatian publik, penyelesaian kasus ini tidak hanya ditunggu oleh pihak yang terdampak langsung, tetapi juga oleh masyarakat luas yang berharap adanya kepastian hukum serta jaminan keamanan dalam bertransaksi di lembaga keuangan.
Kerugian Mencapai Lebih dari Rp28 Miliar
Denny G Ompusunggu dan Bryan Roberto Mahulae menyatakan bahwa CU-PAN diduga mengalami kerugian sementara dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp28 miliar yang diakibatkan dari praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh oknum pejabat BNI tersebut.
Dari jumlah tersebut, pihak BNI baru memberikan penggantian sebesar Rp7 miliar, yang dinilai jauh dari total kerugian yang dialami.
Kasus ini bermula sejak tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk investasi fiktif bernama โBNI Deposito Investmentโ dengan iming-iming bunga atau imbal hasil sebesar 8 persen per tahun. Produk tersebut ternyata bukan merupakan produk resmi BNI.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan fasilitas resmi bank, termasuk layanan pick up service, serta menggunakan modus meminta tanda tangan nasabah pada formulir kosong yang kemudian diisi secara sepihak.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga memberikan bilyet deposito palsu dan secara rutin mentransfer dana sebagai โbungaโ.
Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana lebih dari Rp22 miliar, ditambah dana dari rekening Paroki dan Pastor Paroki Aek Nabara hingga rekening salah satu jemaat Paroki Aek Nabara turut pula menjadi korban, total kurang lebih Rp6,2 Miliar


Komentar