News
Home ยป Berita ยป Sorotan Kasus Aek Nabara: Desakan Transparansi dan Pemulihan Kepercayaan Publik Menguat

Sorotan Kasus Aek Nabara: Desakan Transparansi dan Pemulihan Kepercayaan Publik Menguat

Konferensi pers yang digelar di Aula Gereja Katedral Medan pada Jumat (10/4/2026). (Istimewa)

BILITONNEWS.CO, MEDAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret nama mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memicu kekhawatiran lebih luas terkait kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Di tengah bergulirnya proses hukum, Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN) yakni lembaga keuangan mikro yang berada di bawah naungan Gereja Paroki St Fransiskus Assisi Aek Nabara menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini.

Mereka menilai, keterbukaan informasi dan kejelasan proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan anggota dan masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gereja Katedral Medan pada Jumat, 10 April 2026, kuasa hukum dari Kantor Advokat Gani Djemat menyampaikan bahwa kasus ini telah memberikan dampak psikologis dan finansial bagi anggota CU-PAN. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil dan tuntas dinilai sangat mendesak.

Alih-alih sekadar meminta perhatian, CU-PAN juga mendorong langkah konkret dari lembaga negara seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan akuntabilitas penanganan kasus serta perlindungan terhadap nasabah.

PLN Percepat Ekspansi Industri Kertas, IKPP Karawang Dapat Tambahan 250 MVA

Pengamat menilai, kasus ini menjadi pengingat penting bagi sektor keuangan, khususnya lembaga mikro berbasis komunitas, untuk memperkuat sistem pengawasan internal.

Selain itu, keterlibatan aktif publik dalam mengawal proses hukum dinilai dapat menjadi faktor penekan agar penegakan hukum berjalan secara objektif.

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *