BILITONNEWS.CO, BANDUNG – Penegakan hukum yang mengedepankan prinsip objektivitas, kehati-hatian, dan perlindungan hak asasi warga negara kembali ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Sejalan dengan semangat penerapan KUHP dan KUHAP baru, proses hukum kini tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga memastikan setiap keputusan didasarkan pada pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen tersebut tercermin dalam keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menyatakan gugurnya perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama Dr. H. Erwin dan Rendiana Awangga.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, melalui siaran pers resmi pada Rabu, 3 Juni 2026.
Perkara yang telah melalui rangkaian penyelidikan sejak Oktober 2025 itu sebelumnya melibatkan berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari permintaan keterangan saksi, ahli, hingga penggeledahan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun setelah dilakukan pendalaman secara menyeluruh dan ekspose perkara bersama jajaran pimpinan sebanyak empat kali, tim penyidik Kejari Kota Bandung menyimpulkan bahwa tidak ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh kedua pihak tersebut.
Atas dasar itu, unsur pembuktian yang diperlukan dalam perkara dimaksud dinilai belum terpenuhi, sehingga perkara dinyatakan gugur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kang Joker.





















Komentar