Nasional
Home » Berita » Kang Joker Apresiasi Kejari Bandung: Keputusan Gugurkan Perkara Jadi Bukti Profesionalisme

Kang Joker Apresiasi Kejari Bandung: Keputusan Gugurkan Perkara Jadi Bukti Profesionalisme

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat (Kang Joker), saat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang dinilai mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam proses penegakan hukum. (Ist)

Menurutnya, langkah yang diambil Kejari Kota Bandung menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen serta berlandaskan fakta hukum yang objektif.

“Kami mengapresiasi keberanian dan objektivitas Kejaksaan Negeri Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh.

Keputusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Kang Joker menilai, keputusan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa institusi kejaksaan hadir sebagai penjaga keadilan yang menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak-hak warga negara.

Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang diberikan melalui keputusan tersebut memiliki dampak positif terhadap stabilitas sosial dan iklim pembangunan di Kota Bandung.

Forum Pemuda NTT Pertanyakan Legalitas Penangkapan 8 Debt Collector, Desak Pimpinan Polda Babel Bertindak

Menurutnya, pemulihan nama baik pihak-pihak yang tidak terbukti menerima aliran dana merupakan bagian penting dalam menjaga kondusivitas daerah dan menghindari polemik berkepanjangan yang tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

“Keputusan ini menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan dugaan semata,” katanya.

Langkah Kejari Kota Bandung tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional yang menempatkan pembuktian sebagai fondasi utama dalam penetapan status hukum seseorang.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer