Menurutnya, langkah yang diambil Kejari Kota Bandung menunjukkan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara independen serta berlandaskan fakta hukum yang objektif.
“Kami mengapresiasi keberanian dan objektivitas Kejaksaan Negeri Kota Bandung di bawah kepemimpinan Dr. Abun Hasbulloh.
Keputusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Kang Joker menilai, keputusan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa institusi kejaksaan hadir sebagai penjaga keadilan yang menjunjung tinggi prinsip due process of law serta perlindungan hak-hak warga negara.
Ia juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang diberikan melalui keputusan tersebut memiliki dampak positif terhadap stabilitas sosial dan iklim pembangunan di Kota Bandung.
Menurutnya, pemulihan nama baik pihak-pihak yang tidak terbukti menerima aliran dana merupakan bagian penting dalam menjaga kondusivitas daerah dan menghindari polemik berkepanjangan yang tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.
“Keputusan ini menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan dugaan semata,” katanya.
Langkah Kejari Kota Bandung tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional yang menempatkan pembuktian sebagai fondasi utama dalam penetapan status hukum seseorang.





















Komentar