Melalui pendekatan tersebut, hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di akhir keterangannya, Kang Joker berharap Dr. Erwin dan Rendiana Awangga dapat kembali menjalankan aktivitas serta pengabdiannya kepada masyarakat dengan tenang setelah memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sempat menjadi perhatian publik.
“Harapan kami, setelah status hukum ini menjadi jelas, seluruh pihak dapat kembali fokus membangun dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat serta menjaga amanah yang diberikan rakyat,” pungkasnya. (*/BilitonNews.co/red)





















Komentar