BILITONNEWS.CO, PALEMBANG – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan SU II, Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 11 paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya di dalam kamar tempat tinggal remaja tersebut.
Dikutip BilitonNews.co dari Sumselupdate.com, Jumat (30/10/2026), remaja itu diamankan di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Lorong Beringin Jaya.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polsek SU II melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.
Saat menyusuri kawasan tersebut, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam lorong. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Namun, dalam pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan narkotika.
Kecurigaan polisi berlanjut setelah memeriksa telepon genggam milik remaja tersebut. Dari perangkat itu, petugas menemukan percakapan dan video yang berkaitan dengan narkotika serta sebuah anak kunci gembok rumah.
Berbekal temuan tersebut, polisi kemudian membawa remaja itu ke rumah tempat tinggalnya yang diketahui dihuni bersama neneknya.

Komentar