Dalam kerangka ini, koperasi dan BUMDes tidak diposisikan sebagai institusi yang saling bersaing, melainkan sebagai mitra pembangunan ekonomi lokal yang saling melengkapi.
Melalui pendekatan tersebut, koperasi dapat bertransformasi dari sekadar lembaga simpan pinjam menjadi pusat layanan ekonomi desa yang mengintegrasikan produksi, pengolahan, pemasaran, logistik, pembiayaan, digitalisasi, dan pengembangan sumber daya manusia—sehingga mampu meningkatkan daya saing desa dalam menghadapi perubahan ekonomi nasional maupun global.
Rekomendasi
Berdasarkan keseluruhan pembahasan, FGD merekomendasikan agar Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan: Melibatkan masyarakat secara substantif dalam pembentukan, pengelolaan, dan evaluasi KDMP sehingga koperasi benar-benar tumbuh sebagai gerakan ekonomi rakyat, bukan semata-mata berdasarkan jumlah koperasi yang terbentuk atau besarnya anggaran yang disalurkan.
- Menempatkan pemerintah sebagai fasilitator, katalisator, dan penjamin ekosistem koperasi dengan tetap menghormati prinsip otonomi, subsidiaritas, dan demokrasi anggota.
- Melakukan reformulasi pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang berorientasi pada kepemimpinan, tata kelola, kewirausahaan, literasi bisnis, dan transformasi digital.
- Memperkuat sinergi antara KDMP dan BUMDes melalui pembagian peran yang jelas, pengembangan usaha bersama, integrasi rantai pasok, dan pengembangan produk unggulan desa.
- Menyusun sistem evaluasi KDMP yang mengutamakan kualitas kelembagaan, partisipasi anggota, keberlanjutan usaha, dan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata indikator administratif.
- Menjadikan nilai demokrasi ekonomi, gotong royong, solidaritas, keadilan sosial, dan bonum commune sebagai fondasi utama dalam transformasi KDMP.
Penutup
FGD “Quo Vadis Koperasi Desa Merah Putih?” menghasilkan satu kesimpulan strategis: masa depan Koperasi Desa Merah Putih bukan terutama ditentukan oleh kebijakan pembentukannya atau kecepatan pembentukan koperasi, melainkan oleh kualitas institusi yang dibangunnya.
Transformasi koperasi harus bergerak melampaui pendekatan administratif menuju pembangunan kelembagaan yang berakar pada nilai, dikelola secara profesional, dijalankan secara demokratis, dan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat.
FGD memandang bahwa keberhasilan KDMP akan menjadi salah satu indikator penting keberhasilan Indonesia memperkuat demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar