Pemerintah dipandang lebih tepat berperan sebagai enabler, fasilitator, dan penjamin ekosistem, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan anggota koperasi.
Dengan demikian, pendekatan pembangunan koperasi harus bergerak dari pola administratif yang bersifat top-down menuju penguatan kapasitas masyarakat yang bersifat bottom-up, sejalan dengan prinsip subsidiaritas yang menempatkan keputusan sedekat mungkin dengan komunitas yang akan merasakan dampaknya.
Dimensi Etika: Ekonomi yang Memanusiakan
Diskusi juga menempatkan pembangunan koperasi dalam perspektif Ajaran Sosial Gereja, yang menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus berorientasi pada martabat manusia, solidaritas, subsidiaritas, keadilan sosial, dan bonum commune.
Dalam kerangka tersebut, koperasi dipandang bukan hanya sebagai instrumen produksi dan distribusi, tetapi juga sebagai institusi yang membangun hubungan sosial yang adil, memperkuat kohesi masyarakat, dan memperluas kesempatan bagi kelompok yang selama ini kurang memperoleh akses terhadap sumber-sumber ekonomi.
Keberhasilan KDMP, oleh karena itu, tidak hanya diukur dari pertumbuhan aset dan omzet, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara menyeluruh.
Membangun Ekosistem Ekonomi Desa
FGD menegaskan bahwa koperasi tidak dapat berkembang sebagai institusi yang berdiri sendiri. KDMP harus menjadi simpul penghubung antara petani, nelayan, UMKM, BUMDes, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam membangun rantai nilai ekonomi desa.

Komentar