Rangkaian perspektif tersebut menghasilkan pembahasan yang utuh, mulai dari landasan filosofis, kebijakan, etika, implementasi, hingga praktik kelembagaan, sebagai dasar penyusunan rekomendasi bagi pengembangan KDMP di Indonesia.
FGD menegaskan bahwa perdebatan mengenai KDMP selama ini terlalu banyak berfokus pada aspek administratif—jumlah koperasi yang dibentuk, besaran modal, maupun target implementasi—sementara aspek yang paling menentukan justru sering terabaikan, yaitu desain kelembagaan.
Sejarah panjang gerakan koperasi Indonesia memperlihatkan bahwa keberhasilan koperasi tidak pernah ditentukan semata oleh regulasi atau pembiayaan, melainkan oleh kualitas tata kelola, partisipasi anggota, kepemimpinan, dan kemampuan institusi tersebut membangun kepercayaan sosial.
Dengan demikian, persoalan utama KDMP bukan terletak pada gagasan pembentukan koperasi itu sendiri, melainkan pada bagaimana institusi koperasi tersebut dibangun, dikelola, dan dipertanggungjawabkan kepada anggotanya.
Dari Program Pemerintah Menuju Gerakan Ekonomi Masyarakat
Diskusi menegaskan kembali relevansi pemikiran Mohammad Hatta bahwa koperasi merupakan pengejawantahan demokrasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kedaulatan anggota.
Koperasi tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelaksanaan program pemerintah, tetapi harus berkembang menjadi gerakan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada partisipasi anggota, kepemilikan bersama, dan tanggung jawab kolektif.
Dalam konteks tersebut, KDMP perlu ditransformasikan menjadi learning institution—ruang pembelajaran kolektif yang mampu membangun kapasitas masyarakat desa, mengembangkan kewirausahaan sosial, melahirkan kepemimpinan lokal, mengelola potensi ekonomi lokal, serta memperkuat daya saing desa secara berkelanjutan.

Komentar