Bagi personel yang terbukti melanggar, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di area kantor kepolisian akan diberikan teguran serta diminta menghentikan penggunaannya dan menyimpan perangkat tersebut.
Penerapan aturan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kapolres Belitung pun mengajak seluruh personel dan masyarakat yang datang ke kantor kepolisian untuk menghormati serta menaati kebijakan tersebut.
“Melalui penerapan kebijakan ini, kami berharap dapat membangun budaya disiplin dan memberikan coBntoh positif kepada masyarakat, sekaligus mewujudkan lingkungan kepolisian yang sehat, aman, dan profesional,” tutupnya. (*/BilitonNews.co/Gumay)

Komentar