BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak yang diduga tidak mengantongi izin terbongkar di sebuah rumah di Jalan Air Baik, RT 022/RW 008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (31/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan puluhan drum berisi bahan fermentasi beras serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman beralkohol jenis arak.
Berdasarkan rilis yang diterima BilitonNews.co, Sabtu (31/10/2026), pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi arak tanpa izin di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Belitung langsung mendatangi rumah yang menjadi lokasi dugaan produksi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Artono yang menghuni rumah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi minuman beralkohol.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 30 drum berkapasitas sekitar 100 liter yang berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi minuman beralkohol jenis arak, serta 12 jerigen kosong.
Polisi juga menyita dua dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkuk kecil, satu timbangan, satu alat ukur kadar alkohol, serta 10 karung gula.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Adi Wirana, S.H., Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, serta sejumlah personel lainnya.

Komentar