BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur terus menjadi perhatian. Sejumlah pengungkapan yang diberitakan BilitonNews.co sepanjang 2026 menunjukkan adanya aktivitas pengumpulan, penimbunan hingga pengangkutan pasir timah dalam jumlah besar.
Berdasarkan rangkuman pemberitaan BilitonNews.co dari sejumlah pengungkapan aparat penegak hukum, puluhan ton pasir timah telah diamankan dalam berbagai perkara berbeda.
Penindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah institusi, mulai dari kepolisian hingga TNI Angkatan Laut.
Namun, di balik banyaknya pengungkapan kasus tersebut, muncul pertanyaan yang belum kalah penting, sejauh mana jaringan perdagangan timah ilegal berhasil diungkap, dan siapa pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali di balik aktivitas tersebut.
Salah satu pengungkapan besar terjadi pada Agustus 2026. Polda Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan pengungkapan empat perkara dugaan penyelundupan timah dengan total barang bukti mencapai 90,151 ton.
Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Desa Air Merbau dan Desa Perawas di Kecamatan Tanjungpandan, Desa Gantung di Belitung Timur, serta kawasan Pantai Teluk Gembira, Kecamatan Membalong.
Dari pengungkapan itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp90,1 miliar.
Pengangkutan Timah Ilegal Kembali Terungkap
Pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di situ.
Pada September 2026, aparat kembali menggagalkan pengangkutan sekitar 8,01 ton pasir timah di Pelabuhan Pasir Roda Emas, Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

Komentar