Sebanyak 160 karung pasir timah diamankan dari sebuah truk.
Pada bulan yang sama, Polres Belitung juga menggagalkan pengangkutan sekitar empat ton pasir timah di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 79 karung pasir timah diamankan bersama satu unit truk. Dua orang berinisial TO dan DI ditetapkan sebagai tersangka.
Timah tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan akan dibawa menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.
Sementara itu, pada 7 Oktober 2026, TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di kawasan pantai Kecamatan Sijuk.
Petugas mengamankan dua truk bermuatan 177 karung pasir timah dengan berat sekitar 8,85 ton. Selain itu, ditemukan dua kapal pelangsir tanpa muatan dan satu unit mobil Toyota Avanza.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp8,59 miliar.
Dugaan Jaringan Penyelundupan Lintas Negara
Rangkaian pemberitaan BilitonNews.co juga mencatat pengungkapan dugaan jaringan perdagangan timah ilegal yang mengarah ke Malaysia.
Dalam pengungkapan Bareskrim Polri pada Februari 2026, aparat mengamankan KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nakhoda dan anak buah kapal. Dua orang lainnya yang diamankan di Pulau Belitung diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa dugaan perdagangan timah ilegal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan dan penimbunan, tetapi juga pengangkutan melalui jalur laut.

Komentar