HUT TNI DPRD
Advertisement
Belitung
Home » Berita » Kapolres Belitung Buka Suara soal Kasus BBM Maslih-Rangga, Ini Penjelasan Penanganan Perkaranya

Kapolres Belitung Buka Suara soal Kasus BBM Maslih-Rangga, Ini Penjelasan Penanganan Perkaranya

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma saat memberikan keterangan terkait penanganan perkara dugaan BBM yang melibatkan Maslih dan Rangga. (Dok. Polres Belitung)

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Rangga.

Dugaan Aliran Uang Jadi Perhatian Publik

Meski telah memberikan penjelasan mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Maslih dan Rangga, satu persoalan lain turut menjadi perhatian, yakni pemberitaan yang menyebut dugaan adanya transaksi uang atau aliran dana kepada oknum internal kepolisian.

Kapolres Belitung menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus ditindaklanjuti melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, informasi semacam itu perlu disikapi dengan mengedepankan fakta dan bukti, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Polsek Jebus Imbau Penambang Hentikan Aktivitas di Hutan Bakau Sungailalang, Ini Alasannya

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara.

Namun, di tengah penjelasan tersebut, transparansi penanganan perkara tetap menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebab, dalam setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat, bukan hanya keputusan penyidik yang perlu dijelaskan, tetapi juga dasar hukum, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut atas setiap dugaan yang muncul.

Publik tentu berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*/BilitonNews.co/Gumay)

39 Drum BBM Diamankan di Belitung, Mobil Gran Max yang Sempat Disita Dikabarkan Dikembalikan

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TNI (6)
HUT TNI (5)
HUT TNI (1)
HUT TNI (4)
HUT TNI (2)
HUT TNI (7)
HUT TNI (3)

Berita Populer