HUT TNI DPRD
Advertisement
Babel
Home » Berita » Tak Perlu Bingung! Warga Babel Kini Bisa Lapor Polisi Lewat Hotline 110 dan WhatsApp Kapolda

Tak Perlu Bingung! Warga Babel Kini Bisa Lapor Polisi Lewat Hotline 110 dan WhatsApp Kapolda

Polda Kepulauan Bangka Belitung menyediakan layanan Hotline 110 dan WhatsApp Kapolda Babel sebagai akses masyarakat untuk menyampaikan laporan, informasi, serta pengaduan kepolisian. (Istimewa)

BILITONNEWS.CO, PANGKALPINANG – Ketika rasa aman terusik, masyarakat membutuhkan tempat untuk mengadu dan pertolongan yang cepat. Tak harus datang langsung ke kantor polisi, kini warga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki akses lebih mudah untuk menyampaikan laporan, aspirasi hingga pengaduan melalui Hotline 110 dan WhatsApp Kapolda Babel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat.

Melalui layanan Hotline 110, masyarakat dapat menghubungi kepolisian untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, tindak kriminalitas, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tak hanya itu, Polda Babel juga menyediakan jalur komunikasi melalui WhatsApp Kapolda Bangka Belitung di nomor 0811-7171-2110.

Kanal tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, informasi maupun pengaduan terkait pelayanan kepolisian secara langsung.

Satlantas Polres Belitung Sikat Knalpot Brong, 27 Motor Terjaring Operasi Patuh Menumbing 2026

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, kehadiran dua saluran komunikasi tersebut diharapkan semakin memperluas akses masyarakat untuk berinteraksi dengan kepolisian.

“Setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Jangan ragu gunakan saluran resmi ini,” ujar Sugiyarso, Jumat (30/10/2026) malam.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT TNI (6)
HUT TNI (5)
HUT TNI (1)
HUT TNI (4)
HUT TNI (2)
HUT TNI (7)
HUT TNI (3)

Berita Populer