Jika terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan dan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum.
Kayunya maupun kapal yang sedang dibangun dapat disita negara,” kata Dedi.
Menurut dia, pemeriksaan lapangan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh material kayu yang digunakan dalam pembangunan kapal memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Sorotan juga datang dari tokoh antikorupsi Belitung, Oktoris Candra atau Cacan. Ia meminta aparat penegak hukum bersama KPHL Belantu Mendanau mengusut tuntas dugaan pembalakan liar dan penggunaan kayu ilegal tersebut.
Menurut Cacan, praktik pembalakan liar bukan hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Aparat penegak hukum dan KPHL harus segera mengusut tuntas kasus ini. Pembalakan liar merupakan tindak pidana serius yang merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.
Apabila terbukti kayu tersebut ilegal atau tanpa dokumen resmi, saya meminta kapal yang sedang dibangun beserta seluruh kayunya segera disita, dan penjual maupun pembelinya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, pemborong kapal, Supriyadi, mengaku hanya bertugas membangun kapal dan tidak mengetahui persoalan legalitas bahan baku yang digunakan.
“Saya hanya pemborong atau pembuat kapal. Satu kapal saya dibayar Rp180 juta. Soal bahan baku kayu dan balok semuanya urusan Pak Selamat dan Wahab. Mereka yang membeli langsung,” katanya kepada wartawan.

Sementara itu, Wahab mengakui dirinya bersama Selamat membeli kayu yang kini berada di lokasi galangan kapal. Ia juga membenarkan kapal yang sedang dibangun merupakan miliknya.



Komentar