BILITONNEWS.CO, BELITUNG – Dugaan penggunaan kayu tanpa dokumen resmi sebagai bahan baku pembangunan kapal kayu berukuran besar di Desa Batu Itam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, menjadi perhatian.
Temuan ratusan meter kubik kayu jenis puspa (seruk) di area galangan kapal mendorong Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau memanggil pihak yang diduga sebagai pemilik kayu untuk dimintai klarifikasi, sementara aktivis antikorupsi mendesak aparat mengusut tuntas dugaan pembalakan liar yang berpotensi merugikan negara.
Keberadaan material kayu tersebut terungkap setelah tim wartawan melakukan investigasi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Di lokasi galangan kapal yang berada tidak jauh dari Jembatan Kubu, Desa Batu Itam, ditemukan tumpukan papan kayu jenis puspa (seruk) dan balok kayu dalam jumlah besar yang diduga belum dilengkapi dokumen legal.
Temuan itu memunculkan dugaan bahwa material hasil hutan tanpa dokumen sah digunakan sebagai bahan baku pembangunan sejumlah kapal kayu berukuran di atas 30 Gross Ton (GT).
Menanggapi temuan tersebut, Kepala KPHL Belantu Mendanau, Dedi Ilham Syah, mengatakan pihaknya telah memanggil Selamat dan Wahab untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kayu beserta dokumen legalitasnya.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2026), Dedi menegaskan pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh dokumen sedang diverifikasi.
“Ya, kedua tersebut sudah kami panggil ke kantor untuk dimintai keterangan. Kami sedang mendalami asal-usul kayu serta dokumen apa yang mereka miliki.





















Komentar