Terlebih, distribusi BBM, khususnya yang bersubsidi, memiliki aturan ketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, transparansi penanganan perkara menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya penindakan, tetapi juga mendapatkan informasi mengenai perkembangan proses hukumnya.
Mobil Gran Max Sempat Diamankan, Malamnya Dikabarkan Dikembalikan
Di tengah kabar pengamanan lokasi di Kecamatan Sijuk, informasi lain mengenai penindakan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung juga menjadi perhatian.
Pada Selasa (27/10/2026), petugas dikabarkan mengungkap sejumlah perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar di wilayah Kabupaten Belitung.
Dalam salah satu pengungkapan perkara di Desa Dukong, seorang pria bernama Bram disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, informasi yang dihimpun BilitonNews.co menyebutkan, rangkaian penindakan pada hari yang sama juga berlangsung di Desa Perawas dan Dusun Kampung Baru, Kecamatan Membalong.
Dalam penindakan tersebut, dua pria yang masing-masing disebut bernama Masli dan Rangga turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun, perhatian kemudian tertuju pada kendaraan milik Masli.
Saat penindakan, petugas disebut menemukan 17 dirigen berisi BBM jenis Pertalite yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih dengan nomor polisi BN 1680 FL.
Kendaraan tersebut sempat dibawa ke Polres Belitung untuk kepentingan penanganan perkara.

Komentar