Laili mengatakan peserta tidak perlu menunda penyelesaian tunggakan karena telah tersedia fasilitas yang dapat dimanfaatkan melalui layanan digital.
“Kalau bingung, masyarakat ingin membayarkan tunggakan bisa menggunakan program REHAB. Di sana ada cara dan bagaimana masyarakat bisa membayarkan tunggakan, baik sebagai peserta mandiri ataupun beralih segmen,” katanya.
Pengajuan REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat memilih menu REHAB dan mengikuti tahapan yang tersedia, termasuk menentukan periode pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan program.
“Silakan masyarakat atau peserta mandiri yang menunggak atau beralih segmen bisa download Mobile JKN dan memilih menu REHAB. Di sana tinggal dipilih mau berapa bulan untuk mencicil tunggakan tersebut,” jelas Laili.
Media Didorong Bantu Perluas Informasi
Selain membahas persoalan tunggakan, kegiatan yang dihadiri insan pers tersebut juga menjadi ruang bagi BPJS Kesehatan untuk menyampaikan perkembangan Program JKN di Kabupaten Belitung.
Laili berharap media dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami mengenai layanan JKN, termasuk hak dan kewajiban peserta serta berbagai fasilitas yang tersedia.
“Melalui kegiatan ini dan media, masyarakat luas mendapat informasi ter-update tentang program JKN,” ujarnya.
Dengan tingkat kepesertaan yang telah mencapai 91,69 persen, tantangan berikutnya bukan hanya memperluas cakupan peserta, tetapi juga menjaga kepesertaan tetap aktif dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, khususnya pada segmen peserta mandiri.

Komentar