Namun, temuan tersebut membuka persoalan yang lebih luas. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, diduga terdapat lemahnya koordinasi antarinstansi dalam pengawasan aktivitas bongkar muat yang dilakukan di luar jam operasional pelabuhan.
Petugas Karantina mengaku tidak menerima informasi mengenai adanya kegiatan bongkar muat pada malam hari. Padahal, jam pelayanan reguler pelabuhan disebut berakhir pada pukul 17.00 WIB.
Di sisi lain, pihak Syahbandar menyebut izin lembur kegiatan bongkar muat telah diajukan sesuai prosedur.
Perbedaan informasi tersebut diduga menyebabkan koordinasi tidak berjalan optimal sehingga membuka ruang terjadinya aktivitas pemuatan barang tanpa pengawasan maksimal sejak awal.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan untuk meloloskan komoditas tanpa dokumen resmi.
Bahkan, berdasarkan hasil pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, aktivitas serupa disebut bukan kali pertama terjadi.
Beberapa kali ditemukan indikasi komoditas impor yang tidak dilengkapi dokumen karantina maupun administrasi pendukung lainnya.
Sumber di lapangan juga menyebut terdapat pihak-pihak yang dinilai kurang kooperatif saat proses pemeriksaan berlangsung.
Dugaan tersebut mengarah kepada seorang petugas KSOP berinisial P dan seorang petugas Pelindo berinisial B yang disebut tidak memberikan informasi secara terbuka terkait aktivitas bongkar muat tersebut.
Sementara petugas Pelindo berinisial B, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan angkutan kapal, disebut tidak berada di lokasi ketika pemeriksaan gabungan dilakukan.





















Komentar