“Masuknya beras, bawang dan komoditas pangan lainnya tanpa dokumen yang jelas bukan sekadar persoalan administrasi.
Ini menyangkut perlindungan petani lokal, stabilitas harga pasar, dan kedaulatan ekonomi daerah,” tegasnya.
Rifki juga mempertanyakan tidak adanya penyitaan maupun proses penyelidikan lanjutan terhadap komoditas yang diduga bermasalah tersebut.
“Publik berhak mengetahui siapa pemilik barang, dari mana asalnya, bagaimana jalur distribusinya, dan mengapa bisa sampai ke tahap pemuatan sebelum dihentikan.
Jika barang hanya dikembalikan tanpa proses pendalaman, maka potensi untuk mengungkap jaringan di belakangnya menjadi hilang,” katanya.
Ia mendesak instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas yang diduga lalai maupun pihak yang terbukti tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Menurutnya, langkah rotasi personel hingga pemberian sanksi tegas perlu dipertimbangkan apabila ditemukan pelanggaran.
“Pindahkan saja oknum petugas ke wilayah terjauh di Republik Indonesia, misalnya di perbatasan Papua. Kalau dibiarkan tetap bertugas di Tanjungpinang, saya khawatir kejadian serupa akan terus berulang,” kecam Rifki.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai identitas pemilik barang, nilai ekonomi komoditas yang ditemukan, maupun tindak lanjut hukum yang akan ditempuh.
Publik kini menantikan transparansi dan langkah konkret aparat dalam mengusut tuntas dugaan peredaran komoditas impor tanpa dokumen tersebut, sekaligus mengevaluasi sistem pengawasan lintas instansi agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menghindari ketentuan hukum yang berlaku. (*/BilitonNews.co/Gumay)





















Komentar