Hasilnya, petugas menemukan 12 karung pasir timah di dalam bak truk.
Penyisiran kemudian diperluas ke area semak-semak tak jauh dari lokasi kendaraan.
Di sana polisi kembali menemukan 40 karung pasir timah.
Tidak berhenti sampai di situ, sebanyak 27 karung lainnya juga ditemukan di titik yang berdekatan.
Jika seluruhnya dijumlahkan, polisi mengamankan sebanyak 79 karung pasir timah.
โTotal keseluruhan barang bukti pasir timah yang berhasil kami amankan berjumlah 79 karung,โ kata Martuani.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Toyo mengakui pasir timah tersebut diperoleh tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan pengiriman puluhan karung pasir timah tersebut.
Hasil pengembangan sementara, polisi menduga barang tersebut akan dibawa menyeberang dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka.
โBerdasarkan hasil pengembangan penyidik, rencananya 79 karung pasir timah tersebut akan diselundupkan dan dibawa menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Desa Pegantungan,โ ungkap Martuani.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana minerba tersebut.
Ia menegaskan, Polres Belitung akan menindak dugaan aktivitas pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
โTindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,โ tegas Satria.

Komentar