News
Home » Berita » Puluhan Truk Masih Tertahan Usai Operasi Gabungan, Transparansi Penanganan Komoditas Impor Dipertanyakan

Puluhan Truk Masih Tertahan Usai Operasi Gabungan, Transparansi Penanganan Komoditas Impor Dipertanyakan

Suasana kawasan Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Kampung Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, tempat puluhan truk bermuatan komoditas impor masih tertahan pascaoperasi pengawasan gabungan. (ist)

BILITONNEWS.CO, TANJUNGPINANG – Lebih dari sehari setelah operasi pengawasan gabungan mengungkap dugaan komoditas impor tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Sri Payung Batu 6, Kampung Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, kejelasan penanganan hasil temuan tersebut masih belum terungkap.

Hingga Kamis (18/6/2026) sore, puluhan truk bermuatan berbagai komoditas masih terparkir di kawasan gudang pelabuhan. Belum terlihat adanya pembongkaran lanjutan, penyitaan barang, maupun keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum maupun proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut operasi yang sebelumnya sempat menghentikan aktivitas pemuatan barang menuju Pulau Tambelan dan Kalimantan Barat.

“Sejak semalam sampai sekarang belum ada pembongkaran. Truk-truk masih berjejer di gudang. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah masih ada proses pemeriksaan lanjutan atau memang belum ada keputusan terkait status barang tersebut,” ujar seorang sumber di lokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, operasi gabungan melibatkan unsur Satgas BAIS TNI, Kogabwilhan I, Lanud Raja Haji Fisabilillah (RHF), Balai Karantina, KSOP, Pelindo, dan Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan terhadap muatan KM Sabuk Nusantara 36 yang dijadwalkan berlayar menuju Pulau Tambelan dan Kalimantan Barat.

Dari Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Impian, Kapolda Babel Wujudkan Harapan Warga Temberan

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bawang impor yang diduga tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan. Selain itu, ditemukan pula beras pulut yang diduga berasal dari luar negeri, namun belum dapat menunjukkan dokumen pendukung mengenai asal-usul maupun legalitas barang.

Laman: 1 2 3 4

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer