Ia berharap hasil dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pertambangan dapat memberikan manfaat bagi daerah, terutama jika secara hukum memungkinkan untuk dialokasikan bagi kepentingan pemulihan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Daerah yang menjadi sumber kekayaan alam sudah seharusnya tidak hanya menerima dampak dari eksploitasi, tetapi juga mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Jika mekanisme hukum memungkinkan, hasil penindakan dapat diarahkan untuk reklamasi lahan bekas tambang, rehabilitasi pesisir, pemulihan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pifin juga meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai perkembangan perkara, pengelolaan aset atau barang bukti sesuai aturan hukum, serta langkah lanjutan setelah proses penegakan hukum dilakukan.
Baginya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar kabar penindakan. Masyarakat ingin melihat perubahan nyata, lingkungan yang kembali pulih, ekonomi yang tumbuh, dan rasa keadilan yang hadir di tengah daerah penghasil sumber daya alam.
“Keberhasilan tata kelola pertambangan bukan hanya tentang berapa banyak kasus yang ditindak.
Ukurannya adalah apakah lingkungan pulih, apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera, dan apakah kepercayaan publik kepada pemerintah semakin kuat,” tutup Pifin Heriyanto. (BilitonNews.co/Gumay)



Komentar