BILITONNEWS.CO, BELITUNG TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung Timur (Beltim) melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tengah mendalami dugaan penyalahgunaan jabatan yang berkaitan dengan lahan di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim.
Saat ini, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur perangkat desa maupun masyarakat setempat.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP I Made Yudha Suwikarma mengatakan, pemeriksaan saksi telah dilakukan sejak pekan lalu sebagai bagian dari upaya mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Pemeriksaan saksi dari minggu kemarin mulai dari perangkat desa dan masyarakat desa juga ada. Kemudian terkait lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), kami sedang melakukan pendalaman dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Batu Penyu,” kata AKP I Made Yudha Suwikarma kepada BilitonNews.co pada Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah desa (musdes), namun hingga kini belum ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Ini sifatnya masih proses penyelidikan. Kami merespons masyarakat Desa Batu Penyu yang telah melaksanakan musdes, namun di sana belum ditemukan solusi seperti apa. Kami juga melihat adanya informasi yang berkembang terkait dugaan pelanggaran di desa tersebut sehingga kami melakukan penyelidikan secara intensif,” ujarnya.





















Komentar